4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti

Dalam dunia properti, SHM dan HGB adalah dua istilah yang sering muncul dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Keduanya menunjukkan status kepemilikan suatu properti, tetapi dengan hak dan batasan yang berbeda.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mendasar antara SHM dan HGB. Padahal, mengetahui jenis sertifikat ini sangat penting sebelum membeli atau berinvestasi dalam properti.
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian dan perbedaan SHM dan HGB agar Anda dapat memilih jenis kepemilikan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Cara Mengubah Surat Ijo Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pengertian SHM dan HGB

Untuk mengetahui perbedaan SHM dan HGB, Anda harus mengetahui pengertian SHM dan HGB. Berikut adalah penjelasannya.
Apa Itu SHM?
SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, sebuah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah atau/dan bangunan di Indonesia. Memiliki kedudukan hukum tertinggi membuatnya sering dicari oleh para investor properti karena baik dijadikan investasi jangka panjang.
Dengan memiliki sertifikat ini, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan selamanya.
Kekuatan hukum dari sertifikat ini membuatnya untuk susah diakui oleh pihak lain, kecuali ada proses pergantian pemilik sebagai rumah warisan dalam transaksi jual beli properti.
Apa Itu HGB?
HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan. Hak ini diberikan oleh pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah.
Hak Guna Bangunan berasal dari beberapa sumber, yakni tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang merupakan hak pengelolaan, dan/atau hak milik orang lain.
Baca Juga: Kenali IMB dan PBG: Apa Pengertian dan Perbedaannya?
Perbedaan SHM dan HGB

Setelah mengetahui mengenai definisi dari kedua sertifikat tersebut, saatnya untuk mengetahui perbedaannya. Penting untuk mengetahui perihal ini agar Anda tidak menyesal sebelum memutuskan untuk investasi properti.
1. Status Kepemilikan
Perbedaan SHM dan HGB pertama terletak pada status kepemilikan. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah dan dapat diwariskan dari generasi ke generasi.
Sedangkan, pemegang HGB diberi hak untuk membangun atau menggunakan bangunan di atas tanah dengan batas waktu tertentu. Bisa diwariskan dan dapat diperpanjang.
2. Jangka Waktu
Jika Anda memiliki Sertifikat Hak Milik, Anda tidak perlu memperpanjangnya. Sebab, SHM tidak memiliki batas waktu.
Sertifikat HGB memiliki batas waktu tertentu. Sertifikat ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
3. Kepemilikan
SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Badan usaha berbentuk PT tidak diperbolehkan memiliki SHM sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kecuali untuk badan usaha yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
HGB juga dimiliki oleh WNI, namun memiliki perbedaan dalam kepemilikan oleh badan usaha. Jika tanah dibeli oleh badan usaha berbentuk PT, maka status kepemilikannya hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).
4. Peningkatan Status
Perbedaan SHM dan HGB yang terakhir terletak di bisa tidaknya peningkatan status sertifikat. Pemilik tanah dengan SHM tidak perlu melakukan peningkatan status karena sudah memiliki hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu.
Sementara itu, pemegang sertifikat HGB memiliki opsi untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM. Proses ini dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?
Lalu, Mana yang Lebih Menguntungkan Untuk Investasi Properti?
Jika tujuan utama Anda adalah memiliki rumah untuk tempat tinggal jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik.
Dengan SHM, Anda memiliki kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Selain itu, SHM dapat diwariskan dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di masa depan.
Sedangkan, badan usaha hanya bisa memiliki properti dengan status HGB, bukan SHM.
Temukan Listing Properti Berkualitas Hanya di A&A Indonesia
Temukan properti impian Anda hanya di A&A Indonesia, perusahaan agen properti terpercaya di Surabaya. Kami menyediakan listing properti berkualitas, mulai dari rumah, tanah, apartemen, hingga ruko di lokasi strategis.
Beli dan jual properti melalui A&A Indonesia lebih aman dan lancar. Kami siap membantu pengecekan legalitas untuk setiap transaksi.
Kunjungi situs kami sekarang dan temukan properti yang sesuai dengan kebutuhan Anda.