Bandingkan Daftar

Kenali IMB dan PBG: Apa Pengertian dan Perbedaannya?

Kenali IMB dan PBG: Apa Pengertian dan Perbedaannya?

Pembangunan suatu properti tidak hanya melibatkan proses fisik yang kompleks, tetapi juga berbagai perizinan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di antara perizinan yang wajib diperhatikan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan, namun seringkali masih membingungkan bagi banyak orang.

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam mengenai pengertian IMB dan PBG serta perbedaan antara keduanya. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan pembaca dapat mengetahui pentingnya mematuhi regulasi perizinan dalam proses pembangunan properti.

Baca juga: Investasi Properti Makin Diminati: Ini Alasan dan Faktornya!

Pengertian IMB dan PBG

Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan terkait pembangunan properti di Indonesia, terdapat perubahan yang signifikan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara bertahap digantikan oleh Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelum melaksanakan konstruksi bangunan baru atau merombak bangunan yang telah ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diperoleh terlebih dahulu. Izin ini diberikan oleh pemerintah setempat berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.

IMB memverifikasi bahwa pemilik atau pengembang properti telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

IMB juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pembangunan tersebut aman, terkontrol, dan legal.

Sedangkan PBG merupakan perizinan yang lebih komprehensif dan mendetail daripada IMB, yang menekankan pada aspek teknis, keselamatan, dan kelayakan bangunan gedung.

Dalam konteks ini, PBG meliputi persetujuan dan penilaian terhadap rancangan konstruksi, struktur bangunan, serta sistem teknis yang diperlukan seperti sistem keamanan, listrik, dan fasilitas lainnya.

PBG bertujuan untuk menjamin bahwa bangunan gedung yang direncanakan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi baik penghuni, pengguna, maupun lingkungan sekitar.

Proses pengajuan PBG biasanya melibatkan tahapan evaluasi yang komprehensif dan detail untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang direncanakan aman, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penggantian IMB dengan PBG merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pembangunan properti di Indonesia, karena PBG memberikan kerangka kerja yang lebih ketat dan terstruktur untuk memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung dilakukan dengan standar yang tinggi.

Mengenal dengan baik pengertian IMB dan PBG merupakan langkah awal yang sangat penting dalam setiap proses pembangunan properti. Kedua perizinan ini tidak hanya legal dan teknis, tetapi juga menjadi penjamin keamanan dan kenyamanan bagi penghuni serta lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik properti atau pengembang untuk memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan sebelum memulai pembangunan bangunan.

Baca juga: 20 Istilah Perbankan dalam Transaksi Properti yang Wajib Diketahui

Apa Perbedaan IMB dan PBG?

Seorang pria duduk di meja kerja dengan ekspresi berpikir, sambil memegang beberapa dokumen (freepik.com)

Seorang pria duduk di meja kerja dengan ekspresi berpikir, sambil memegang beberapa dokumen (freepik.com)

Di Indonesia, aturan mengenai izin pembangunan properti awalnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perihal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Meskipun keduanya serupa dalam hal aspek perizinan pembangunan, namun terdapat perbedaan mendasar antara IMB dan PBG yang perlu dipahami dengan baik seperti berikut ini.

1. Prosedur Permohonan

Pemilik bangunan harus mendapatkan IMB sebelum atau pada saat merencanakan pembangunan, dengan memastikan bahwa semua detail teknis bangunan tercakup dalam permohonan izin.

Di sisi lain, PBG menetapkan pedoman perizinan yang mengatur proses pelaksanaan pembangunan bangunan tanpa persyaratan pengajuan izin sebelum dimulainya pembangunan.

2. Informasi yang Perlu Disampaikan

Dalam proses perizinan pembangunan, IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk menginformasikan tujuan penggunaan bangunan yang akan dibangun.

​Di lain pihak, PBG memerlukan laporan yang lebih rinci mengenai fungsi bangunan untuk memastikan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Dengan demikian, IMB menekankan pada pelaporan fungsi bangunan, sedangkan PBG harus memastikan fungsi bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

3. Ketentuan Regulasi Permohonan

IMB mengharuskan pemilik bangunan memenuhi syarat-syarat seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan.

Sedangkan PBG menuntut perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Persyaratan yang diperlukan untuk PBG mencakup data pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis, dan dokumen rencana pertelaan.

Dengan demikian, IMB menuntut pemenuhan sejumlah syarat administratif, sedangkan PBG menekankan pada perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan serta desain prototipe.

4. ​Konsekuensi yang Diberlakukan

Dalam hal sanksi, kepemilikan bangunan tanpa IMB akan mengakibatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 115 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

Sementara jika bangunan didirikan tanpa izin PBG, pemilik akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Bangunan Gedung.

​Tidak ada konsekuensi yang spesifik bagi pemilik bangunan yang tidak melaporkan perubahan fungsi dalam IMB, yang berbeda dengan PBG yang menerapkan sanksi untuk pelanggaran semacam itu, seperti yang dilaporkan oleh Times IDN pada tahun 2022.

Baca juga: Apa Itu Listing Pada Bisnis Properti

Dengan memahami perbedaan antara IMB dan PBG, pemilik properti atau pengembang dapat mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penggantian IMB dengan PBG juga memberikan tanda positif dalam meningkatkan standar pembangunan properti di Indonesia, dengan menekankan pada aspek teknis, keselamatan, dan kelayakan bangunan gedung.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memahami perbedaan kedua perizinan ini guna memastikan setiap pembangunan properti dilakukan dengan sesuai dengan standar yang berlaku.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel ini menggarisbawahi pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pembangunan properti di Indonesia.

Meskipun keduanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, IMB fokus pada persyaratan teknis dan administratif sebelum memulai pembangunan, sementara PBG menekankan pada aspek perencanaan dan keselamatan bangunan gedung yang lebih komprehensif.

Penggantian IMB dengan PBG mencerminkan langkah positif dalam meningkatkan standar pembangunan, memastikan setiap bangunan gedung memenuhi standar keamanan yang ketat.

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?

Memahami perbedaan dan kewajiban terkait kedua perizinan ini penting agar pembangunan properti dapat dilakukan secara legal, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga artikel ini tidak hanya menjawab pertanyaan tentang IMB dan PBG, tetapi juga memberikan wawasan baru mengenai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait

Penjelasan dan Perbedaan Suku Bunga Tetap dan Mengambang

Dalam dunia yang terus berkembang ini, investasi properti tidak hanya melibatkan pilihan lokasi...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

Melunasi KPR Lebih Awal Bikin Untung atau Rugi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Di tengah perjalanan memiliki rumah, keputusan untuk mempercepat...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

Red Flag! Ini 5 Kesalahan Agen Properti dan Tips Menghindarinya

Ketika mencari rumah impian atau properti investasi, peran seorang agen properti menjadi krusial...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia