Bandingkan Daftar

Kawasan Surat Ijo di Surabaya: Pemahaman dan Perkembangannya

Kawasan Surat Ijo di Surabaya: Pemahaman dan Perkembangannya

Surat Ijo merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Surabaya, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan dengan status lahan yang belum sepenuhnya dimiliki oleh individu atau pihak swasta.

Istilah ini mengacu pada tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya, di mana masyarakat atau pihak swasta hanya diberikan hak pakai dan bukan hak milik.

Dalam konteks yang lebih luas, Surat Ijo adalah bentuk sertifikat tanah yang menyatakan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut masih berada di tangan pemerintah daerah, dan pihak yang menempati hanya memiliki izin penggunaan dengan kewajiban membayar retribusi tahunan kepada pemerintah kota.

Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan tanah.

Kebijakan terkait kepemilikan tanah dan Surat Ijo sering kali berakar pada kepentingan pembangunan kota yang berkelanjutan dan keteraturan tata ruang.

Namun, konsep ini tidak selalu diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama karena keterbatasan hak yang dimiliki atas tanah tersebut.

Dengan demikian, status Surat Ijo telah menjadi isu yang cukup kompleks dan penuh tantangan, mengingat banyaknya kawasan di Surabaya yang masih berada di bawah status ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang konsep Surat Ijo, kawasan-kawasan yang masih berada di bawah status ini, serta bagaimana kebijakan terkait tanah di Surabaya dapat terus berkembang seiring waktu.

Baca juga: 5 Ciri-ciri Kawasan Properti yang Tepat untuk Investasi

Pengertian Dasar Surat Ijo

Secara hukum, Surat Ijo di Surabaya berasal dari kebijakan pengelolaan tanah oleh pemerintah daerah yang sudah berjalan selama beberapa dekade.

Status Surat Ijo ini mencakup tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan diberikan kepada masyarakat untuk digunakan, dengan pembayaran retribusi setiap tahunnya.

Tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi, sehingga penghuninya tidak memiliki hak penuh untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain.

Kawasan Surat Ijo di Surabaya

Pemandangan pinggiran kota maju (freepik.com)

Pemandangan pinggiran kota maju (freepik.com)

Berdasarkan penelitian tahun 2015 yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah dengan status Surat Ijo di Surabaya mencakup sekitar 8,3 juta meter persegi yang tersebar di berbagai kawasan.

Status tanah ini banyak ditemukan di wilayah-wilayah penting dan strategis kota, terutama di Kecamatan Rungkut di Surabaya bagian timur.

Selain itu, beberapa area di Surabaya Utara dan Pusat juga termasuk dalam wilayah yang memiliki tanah berstatus Surat Ijo, seperti Kecamatan Gubeng, Tegalsari, Dukuh Pakis, Sawahan, Tambaksari, Pabean Cantikan, dan Krembangan.

Dari wilayah-wilayah ini, Kecamatan Gubeng tercatat memiliki area Surat Ijo terbesar, dengan luas mencapai 2,5 juta meter persegi.

Kehadiran tanah Surat Ijo di berbagai kawasan strategis Surabaya menunjukkan bahwa tanah ini bukan hanya digunakan untuk pemukiman warga, tetapi juga untuk berbagai fungsi lain yang menunjang kehidupan kota, seperti pergudangan, perdagangan, industri, serta fasilitas sosial dan umum.

Namun, salah satu tantangan besar yang dihadapi penghuni tanah ini adalah ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Meskipun banyak warga telah menempati tanah ini selama puluhan tahun, hak kepemilikan atas tanah tetap berada dibawah pengelolaan pemerintah kota, dengan status mereka yang tidak memberikan hak penuh atas tanah tersebut.

Selain ketidakpastian terkait hak milik, proses untuk mengubah status Surat Ijo menjadi hak milik juga melibatkan prosedur hukum yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

Meskipun terdapat opsi bagi warga untuk membeli hak milik atas tanah tersebut, banyak yang kesulitan dalam menjalani proses ini.

Hal ini tidak hanya mempengaruhi warga secara individu, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan kepemilikan tanah oleh generasi berikutnya.

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?

Kebijakan Pemerintah Surabaya

Kawasan Surat Ijo di Surabaya merupakan isu yang sangat dinamis dan kompleks. Status tanah ini mencakup area yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, di mana tanah diberikan kepada warga dengan hak penggunaan terbatas, tetapi tidak dengan hak kepemilikan penuh.

Proses konversi tanah dari status Surat Ijo menjadi hak milik merupakan tantangan besar. Dalam beberapa kasus, pemerintah kota memberikan kesempatan kepada warga untuk mengubah status tanah menjadi hak milik, namun biaya yang tinggi serta prosedur hukum yang kompleks seringkali menjadi hambatan.

Meski demikian, pemerintah terus berupaya mencari solusi. Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan opsi lain, seperti pemberian kompensasi kepada warga​.

Seiring perkembangan kota yang pesat, kebutuhan akan lahan semakin meningkat, yang mendorong pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan pengelolaan tanah ini.

Terlebih, tekanan dari warga serta kebijakan pemerintah pusat terkait reforma agraria juga bisa mempengaruhi perubahan status tanah di masa depan​.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Surat Ijo untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan pemerintah kota yang terus berkembang​.

Baca juga: Tips Cerdas Investasi Properti di Surabaya, Agar Untung Besar

Kesimpulan

Surat Ijo adalah salah satu kebijakan pengelolaan tanah yang unik di Surabaya, yang mencerminkan upaya pemerintah untuk mempertahankan kontrol atas lahan kota sambil tetap memberikan akses penggunaan kepada masyarakat.

Kawasan-kawasan yang masih berada di bawah status ini, seperti Rungkut dan beberapa wilayah di Surabaya Utara dan Pusat, mencakup ribuan hektar tanah yang masih menjadi milik pemerintah daerah.

Meskipun pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan hak milik kepada warga dalam beberapa kasus, proses ini masih jauh dari selesai dan membutuhkan upaya lebih lanjut dari semua pihak yang terlibat.

Sebagai masyarakat, sangat penting untuk memahami bahwa situasi kepemilikan tanah di Surabaya bisa terus berubah seiring waktu, terutama dengan adanya perubahan kebijakan yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah kota di masa mendatang.

Bagi mereka yang memiliki lahan berstatus Surat Ijo, selalu ada harapan untuk dapat memiliki kepemilikan penuh atas tanah tersebut, namun hal ini membutuhkan kesabaran dan kerja sama dengan pihak pemerintah.

Dengan demikian, dalam menghadapi dinamika ini, masyarakat Surabaya yang tinggal di kawasan Surat Ijo diharapkan selalu waspada dan mengikuti setiap perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah di Surabaya.

Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya peran kebijakan tata ruang dalam perkembangan sebuah kota besar seperti Surabaya, di mana kebutuhan akan lahan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan populasi.

Pos terkait

4 Keuntungan Investasi Properti di Jakarta Barat

Jakarta Barat telah menjadi salah satu kawasan paling menarik bagi para investor properti dalam...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

4 Apartemen di Sekitar Tunjungan dengan Prospek Investasi Tinggi

Surabaya, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, infrastruktur yang semakin canggih, serta gaya...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

Peluang Bisnis Properti Menguntungkan di Kawasan Dr. Soetomo

Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya terus...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia