Bandingkan Daftar

Cara Mengubah Surat Ijo Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Cara Mengubah Surat Ijo Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Di tengah hiruk-pikuk urbanisasi dan perkembangan kota besar seperti Surabaya, permasalahan kepemilikan lahan menjadi isu yang tak terhindarkan.

Salah satu topik yang cukup sering dibahas adalah tentang status hukum lahan yang dikenal dengan istilah ‘Surat Ijo’. Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga warga Surabaya, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘Surat Ijo’?

Pada dasarnya, ‘Surat Ijo’ adalah surat yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada warga yang menempati tanah milik pemerintah untuk keperluan perumahan atau usaha.

Surat ini bukanlah sertifikat hak milik, melainkan hanya sebatas izin penggunaan lahan yang sifatnya sementara. Dengan status yang tidak sepenuhnya milik pribadi, muncul pertanyaan besar: apakah ‘Surat Ijo’ dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang apa itu ‘Surat Ijo’, peluang untuk mengubahnya menjadi SHM, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca juga: Tips Cerdas Investasi Properti di Surabaya, Agar Untung Besar

Apa Itu Surat Ijo?

‘Surat Ijo’ adalah istilah yang secara spesifik merujuk pada tanah milik Pemkot Surabaya yang digunakan oleh masyarakat dengan izin khusus. Tanah ini biasanya digunakan untuk perumahan, usaha kecil, atau fasilitas umum lainnya.

Meskipun demikian, tanah dengan status ‘Surat Ijo’ bukanlah hak milik pribadi, melainkan hanya izin untuk menggunakan lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya diperbarui secara berkala.

Pemilik ‘Surat Ijo’ diwajibkan untuk membayar retribusi tahunan kepada Pemkot sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.

Status hukum ini membuat para pengguna ‘Surat Ijo’ berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya aman, karena mereka tidak memiliki kepastian hukum yang sama seperti pemilik SHM.

Lalu, apakah ‘Surat Ijo’ bisa diubah menjadi SHM? Jawaban atas pertanyaan ini adalah iya, tetapi dengan syarat tertentu.

Salah satu syarat utama adalah lahan tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penggunaan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota (RTRW) dan tidak dalam sengketa.

Baca juga: Memahami Faktor Sosial dan Budaya Pasar Properti Indonesia

Langkah Mengubah Surat Ijo Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pembeli rumah menandatangani kontrak rumah (freepik.com)

Pembeli rumah menandatangani kontrak rumah (freepik.com)

Proses perubahan status dari ‘Surat Ijo’ menjadi SHM melibatkan berbagai langkah yang cukup kompleks. Proses ini memerlukan pemenuhan persyaratan dan langkah-langkah khusus yang harus diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut ini adalah langkah-langkah perubahan status Surat Ijo menjadi SHM, yang disusun berdasarkan hasil riset dari sumber-sumber terpercaya.

1. Pengajuan Permohonan ke Pemkot

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik Surat Ijo adalah mengajukan permohonan resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

​Proses ini melibatkan pengisian formulir yang tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Pemkot.

​Pemohon juga harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Surat Ijo yang asli, bukti pembayaran retribusi tahunan, serta bukti kependudukan di Surabaya.

Penting untuk memastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkot.

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?

​2. Pelunasan Retribusi dan Kewajiban Lainnya

Sebelum proses perubahan status Surat Ijo dapat dilanjutkan, pemohon harus memastikan bahwa semua kewajiban finansial terkait lahan telah dilunasi.

​Hal ini termasuk pembayaran retribusi tahunan yang belum terbayar serta biaya-biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh Pemkot.

​Melunasi kewajiban ini juga membantu mempercepat proses dan mengurangi resiko penolakan permohonan.

3. Verifikasi dan Pengukuran Lapangan

Setelah permohonan diajukan dan kewajiban dilunasi, langkah berikutnya adalah verifikasi dan pengukuran lapangan.

​Pemkot akan mengirim tim survei untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dimohonkan.

​Tujuan dari pengukuran ini adalah memastikan bahwa lahan tersebut sesuai dengan data yang tercatat dalam Surat Ijo dan rencana tata ruang kota (RTRW).

Selain itu, tim verifikasi juga akan memastikan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tumpang tindih dengan kepemilikan lain.

​4. Penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Kota (RTRW)

Salah satu syarat penting dalam proses perubahan status Surat Ijo menjadi SHM adalah kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) Surabaya.

​Lahan yang terdaftar di bawah Surat Ijo harus berada di kawasan yang diizinkan untuk dimiliki secara pribadi.

​Jika lahan tersebut terletak di zona yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hak milik, seperti zona hijau atau kawasan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum, maka permohonan perubahan status akan ditolak.

Oleh karena itu, pemohon harus memeriksa terlebih dahulu apakah lahan mereka sesuai dengan RTRW yang berlaku.

​5. Pengurusan Administrasi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Setelah lahan dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai dengan RTRW, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi pengurusan SHM di kantor BPN.

​Pemohon harus membayar biaya administrasi yang meliputi biaya pengukuran, penerbitan sertifikat, dan pajak-pajak yang terkait dengan perubahan status lahan.

Setelah semua biaya dibayarkan dan dokumen administratif selesai, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemohon, yang memberikan kepastian hukum dan hak penuh atas kepemilikan lahan tersebut.

​6. Pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Setelah proses verifikasi, pengukuran, dan administrasi selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat SHM di kantor BPN.

​Sertifikat ini menandakan bahwa status lahan telah resmi berubah dari Surat Ijo menjadi hak milik penuh.

Dengan SHM, pemilik lahan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dapat menggunakan lahan tersebut secara lebih fleksibel, termasuk untuk tujuan investasi, pembangunan, atau dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca juga: Tanah Untuk Investasi di Bukit Darmo Golf Surabaya

​Namun, meskipun secara prinsip ‘Surat Ijo’ dapat diubah menjadi SHM, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu berjalan mulus.

Proses perubahan status Surat Ijo menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah hal yang mudah dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan yang ketat.

​Terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemohon, mulai dari birokrasi yang rumit, biaya administrasi yang tidak sedikit, hingga kemungkinan adanya penolakan dari pihak pemerintah jika syarat-syarat tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, penting bagi para pemohon untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mencari informasi yang akurat sebelum memulai proses ini.

​Salah satu langkah yang dapat diambil adalah berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus terkait kepemilikan lahan.

Kesimpulan

​‘Surat Ijo’ merupakan bentuk izin penggunaan lahan milik Pemkot Surabaya yang memiliki berbagai keterbatasan dibandingkan dengan SHM.

Meskipun ada peluang untuk mengubah ‘Surat Ijo’ menjadi SHM, prosesnya memerlukan upaya yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai tahapan yang kompleks.

​Bagi warga yang berniat untuk mengubah status lahan mereka dari ‘Surat Ijo’ menjadi SHM, penting untuk memahami setiap detail persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Dalam hal ini, mencari informasi yang akurat dan berkonsultasi dengan ahli adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa proses yang dijalani dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.

Pos terkait

Mengenal Konsep Rumah Tapak, Apa Itu?

Rumah tapak atau landed house sering disebut sebagai pilihan hunian yang paling populer di...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

4 Perbedaan SHM dan HGB yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Properti

Dalam dunia properti, SHM dan HGB adalah dua istilah yang sering muncul dalam transaksi jual beli...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

Pentingnya Personal Branding Bagi Agen Properti di Era Digital

Personal branding penting bagi seorang agen properti di era digital....

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia
Need help? Chat with us
Click one of our representatives below
A&A Indonesia
Pusat
A&A Citraland
Branch
A&A Vision New
Branch
Contact Us
Now Online