Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya! – A&A Indonesia

Bandingkan Daftar

Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya!

Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya!

Tanah girik kerap kali menjadi topik hangat dalam dunia properti, terutama karena statusnya yang unik dan potensi sengketa yang tinggi.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli atau membangun properti, penting untuk memahami seluk-beluk girik, mulai dari definisinya, keuntungan dan kekurangan, hingga regulasi terbaru yang akan berlaku pada tahun 2026.

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun penguasaannya dibuktikan melalui surat girik sebagai tanda bahwa pemilik telah membayar pajak atas tanah tersebut.

Tanah ini biasanya diwariskan secara turun-temurun dan tercatat di kelurahan atau desa, bukan dalam sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB).

Karena belum terdaftar di BPN, girik tidak memiliki kekuatan hukum penuh jika terjadi sengketa, sehingga sering menjadi sumber permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Kawasan Properti yang Tepat untuk Investasi

Keuntungan Tanah Girik

Meskipun status hukumnya lemah, girik tetap diminati karena beberapa alasan, antara lain:

  • Harga Lebih Murah: Dijual dengan harga lebih rendah dibanding tanah bersertifikat.
  • Luas Tanah Lebih Besar: Banyak tanah jenis ini merupakan lahan warisan dengan luas yang cukup besar.
  • Fleksibel untuk Negosiasi: Proses jual-beli bisa lebih fleksibel karena dilakukan langsung antar individu.

Kekurangan Tanah Girik

Ada banyak risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli atau membangun di atas tanah tersebut:

  • Rawan Sengketa: Karena tidak memiliki sertifikat resmi, tanah bisa diklaim oleh pihak lain yang merasa memiliki hak waris.
  • Status Hukum Lemah: Tanpa sertifikasi dari BPN, status tanah lemah dalam proses hukum.
  • Proses Sertifikasi Rumit dan Lama: Mengurus tanah girik menjadi SHM atau HGB membutuhkan proses panjang, termasuk pembuktian asal-usul tanah.

Apakah Aman Membeli Tanah Girik?

Membeli tanah berjenis girik bisa jadi menguntungkan dari sisi harga, tetapi memiliki risiko tinggi. Karena belum memiliki sertifikat resmi, maka legalitasnya lemah. Hal ini membuat Anda berisiko terlibat dalam sengketa jika di kemudian hari muncul klaim dari pihak lain.

Sebelum membeli, pastikan untuk:

  • Melakukan pengecekan riwayat tanah secara menyeluruh.
  • Mengurus tanah girik ke SHM/HGB sebelum atau segera setelah transaksi.Konsultasi dengan notaris atau PPAT berpengalaman dalam menangani girik.

Girik Tidak Berlaku Mulai 2026

Dilansir dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, girik secara bertahap akan dinyatakan tidak berlaku pada tahun 2026, terutama di kawasan yang telah dinyatakan lengkap oleh pemerintah.

Kawasan lengkap berarti seluruh bidang tanah telah terpetakan, memiliki data kepemilikan yang jelas, dan telah bersertifikat resmi.

Tanah girik yang belum bersertifikat akan kehilangan kekuatan hukumnya, kecuali jika ada cacat administrasi, prosedur, hukum, dan usianya masih di bawah lima tahun. Untuk konteks ini, pemiliknya dapat membuktikan kepemilikan dengan dokumen yang sah.

Jika sudah lebih dari lima tahun, maka penyelesaian hak atas tanah hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah yang telah berlaku lebih dari lima tahun tidak bisa dicabut atau diganti tanpa keputusan pengadilan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan meminimalkan sengketa yang sering muncul akibat girik.

Ingin membaca informasi menarik tentang properti lainnya? Baca artikel lainnya di sini!

Pos terkait

4 Alasan Perlu Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dan Caranya

Sertifikat tanah telah mengalami digitalisasi. Yang awalnya hanya berbentuk kertas berwarna hijau,...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

10 Pertanyaan Saat Survei Rumah yang Wajib Ditanyakan

Sebelum membeli rumah, survei rumah wajib dilakukan agar Anda bisa melihat kondisi bangunan dan...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Online Secara Mudah

Sertifikat tanah adalah legalitas penting dalam memiliki properti tanah. Dengan adanya sertifikat,...

Lanjutkan membaca
A&A Indonesia
oleh A&A Indonesia
Need help? Chat with us
Click one of our representatives below
A&A Indonesia
Pusat
A&A Citraland
Branch
A&A Vision New
Branch
Contact Us
Now Online