4 Alasan Perlu Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dan Caranya

Sertifikat tanah telah mengalami digitalisasi. Yang awalnya hanya berbentuk kertas berwarna hijau, kini dapat diakses secara digital yang disebut dengan sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el.
Pemerintah Indonesia telah menggencarkan masyarakat untuk menggunakan sertifikat tanah elektronik. Program ini telah diatur pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Jika Anda masih ragu apakah perlu mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik, ada beberapa alasan penting mengapa Anda perlu melakukan hal itu. Simak informasinya di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Kemajuan atau Tantangan?
Alasan Perlu Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

1. Lebih Aman
Keamanan sertipikat-el jauh lebih terjamin daripada sertifikat fisik. Sebab, sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh pemiliknya saja.
Untuk menghindari adanya pemalsuan sertifikat, terdapat kode QR untuk memverifikasi keasliannya. Selain itu, ada juga status terakhir dari sertifikat tersebut.
2. Tidak Mudah Rusak
Sertifikat fisik yang berbentuk kertas tentu rawan rusak karena berbagai hal. Bisa rusak karena dimakan oleh rayap atau hama lainnya jika tidak disimpan di tempat yang baik.
Belum lagi jika ada bencana alam, tentu sertifikat tersebut bisa hancur atau bahkan hilang. Nah, agar hal itu tidak terjadi, Anda dianjurkan untuk mengubah sertifikat fisik ke digital.
3. Menghindari Sertifikat Ganda
Sertifikat tanah elektronik juga tidak berpotensi dalam menerbitkan sertifikat ganda. Sebab, ia hanya merujuk ke perubahan data terbaru ke sertifikat ke edisi berikutnya.
Baca Juga: Apa Itu Tanah Girik? Ini Penjelasannya!
4. Pengesahan Sudah Tersertifikasi BSrE
Tanda tangan pada sertifikat digital sudah tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Berbeda dengan sertifikat fisik yang pengesahannya masih dilakukan secara manual.
Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Jika sudah tahu beberapa alasan pentingnya mengubah sertifikat fisik ke digital, pasti Anda tertarik untuk menggantinya. Caranya pun mudah, Anda perlu mengunduh dan daftar aplikasi Sentuh Tanahku dan menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kemudian, ikuti langkah-langkah di bawah ini yang telah dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia:
1. Kunjungi Kantor Pertanahan
Yang pertama, Anda wajib datang ke kantor pertanahan di kabupaten atau kota Anda. Pastikan bahwa kantor tersebut merupakan kantor lokasi bidang tanah.
2. Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Permohonan ganti blanko sertifikat fisik ke elektronik membutuhkan beberapa dokumen yang wajib Anda serahkan ke petugas. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:
- Sertifikat fisik lama
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik sertifikat atau orang yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP dan KK
- Jika Anda ingin mengganti sertifikat untuk badan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian dan badan hukum
3. Membayar Biaya PNPB Ganti Blanko
Yang terakhir, Anda harus membayar biaya layanan untuk mengubah sertifikat fisik ke elektronik.
Sertipikat-el disimpan dalam brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanah yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Di aplikasi itu, Anda juga bisa cek sertifikat tanah elektronik mengenai keasliannya dengan cara memverifikasi kode QR yang tertera.
Bagaimana? Cukup mudah, kan, untuk mengganti sertifikat analog menjadi elektronik. Dengan mengganti sertifikat tersebut, Anda tidak perlu khawatir jika sertifikat tersebut rusak atau hilang.
Ingin membaca informasi terbaru mengenai properti lainnya? Baca di sini, ya!